Opini : Perlu tidaknya PP, Untuk Mengimplementasikan UU

0
72
Foto : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H. M.H./Hersit.

Oleh : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H. M.H./Hersit

Didalam sistem hukum di Indonesia bahwa Undang- Undang (UU) seringkali memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.

Dimana UU merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga Legislatif sedangkan PP adalah peraturan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan UU.

PP memiliki peran penting dalam mengimplentasikan UU untuk memperjelas dan memperinci ketentuan-ketentuan dalam UU.

Akan tetapi tidak semua UU memerlukan PP sebagai peraturan pelaksanaannya. Beberapa UU dapat dilaksanakan langsung berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU tersebut. Tapi dalam sejumlah kasus PP diperlukan untuk mengatur pelaksanaan UU yang lebih kompleks atau memerlukan ketentuan yang lebih spesifik.

Dalam artikel singkat ini akan membahas soal kelebihan dan kekurangan adanya PP dalam pelaksanaan UU serta beberapa contoh UU yang memerlukan PP dan tidak memerlukan PP.

Dengan demikian dapat memahami lebih baik tentang peran PP dalam mengimplementasikan UU dan apakah PP selalu di perlukan.

Terhadap UU Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang profesi advokat termasuk pengangkatan calon advokat.

Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73 Tahun 2015 yang menyatakan, akan mengambil sumpah calon advokat darimana pun asal Organisasi Advokatnya, padahal UU Advokat Nomor : 18 Tahun 2003  hanya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang memiliki delapan  kewenangan tersebut.

Jelas menurut hukum ketatanegaraan dan azas-azas hukum bahwa peraturan yang lebih rendah harus tunduk dan ta’at pada peraturan yang lebih tinggi, ini jelas menurut hemat pandangan penulis melanggar hukum yang dilakukan oleh petinggi hukum ” pelanggaran berat.”

Hal ini patut diduga telah mengintervensi terhadap kewenangan Organisasi Advokat yang diatur dalam UU Advokat. Hal ini dapat berpotensi sebagai pelanggaran terhadap prinsip supremasi hukum dan kewenangan Organisasi Advokat.

PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah calon advokat, dan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73 Tahun 2015 patut diduga sebagai upaya untuk mengintervensi kewenangan PERADI itu sendiri.

Kesimpulan, bahwa Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73 Tahun 2015 patut diduga telah bertentangan dengan UU Advokat Nomor : 18 Tahun 2003 karena mengintervensi kewenangan Organisasi Advokat (OA) yang telah diatur dalam UU Advokat.

Poin penting dari UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa hanya PERADI yang sah sebagai organisasi advokat di Indonesia mengatur bahwa OA memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan advokat, serta mengambil sumpah calon advokat.

Oleh karena itu, perlu ditindaklanjuti untuk menjaga supremasi hukum dan kewenangan Organisasi Advokat, serta memastikan bahwa UU Advokat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dengan demikian Peraturan Pemerintah suatu keharusan untuk diterbitkan oleh pemerintah sebagai pelengkap dan petunjuk lebih lanjut pada Undang-Undang Advokat Nomor : 18 Tahun 2003 sebagai bentuk sumbangsih pemikiran penulis sebagai Akademisi dan Praktisi hukum.

Curriculum Vitae penulis :

– Advokat dan Akedemisi Senior

– Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas   Mathla’ul Anwar Banten

– Pengajar Dosen terbang PKPA Peradi  sudah mengajar 52 PTN/ PTS se-Indonesia

 – Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan

– Wakil Ketua Umum DPP IKADIN bidang     Sosial dan masyarakat

– Ketua DPC Peradi Pandeglang

– Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang

– Mantan Aktivis HMI Cabang Jakarta pernah mengajar di STIH Gunung Jati Tangerang, STIH Painan Banten,  Fakultas Hukum UNKRIS Jakarta, Fakulras Hukum UIA Jakarta

– Kepala bidang Hukum DPP PRTS

– Pengacara Praktik (PP) Tahun 1993 Jo. Advokat Tahun 1998 Jo.Peradi 2004

– Presidium IKA-UIC Jakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here