Jakarta – Batamtimes.co.id – Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Asistant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH, mendukung tetap tegaknya hukum di Indonesia. Terkait kasus sengketa lahan adat Parsadaan Siregar Siagian versus perusahaan tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini, dia ungkapkan kepada Batamtimes.co.id saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsAppnya, Rabu (24/02/2026). Sebagai bentuk rasa simpatik dan dukungan moralitas terhadap kampung kelahiranya di Wek I Batang Toru tahun 74 silam.
Menurut Advokat dan akedemisi senior ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidempuan bernomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN Psp.
Meminta para akademisi dan praktisi hukum didaerah harus terus mengawal perkara ini demi menegakan hukum dan keadilan, bukan bermaksud mencampuri perkara tersebut, akan tetapi semata-mata untuk mendorong tetap tegaknya hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, kata Bung Hersit sapaan akrab nya mengatakan perkara ini menjadi atensi nasional terlebih saat ini izin tambang PT.AR dicabut pasca musibah bencana longsor melanda Tapanuli Selatan.
Selain itu, Putra daerah BatangToru ini menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang muncul dipersidangan berupa saksi-saksi dan bukti-bukti kuat berupa surat dalam kasus perkara perdata ini. Penggugat sebagai pemilik lahan harus bisa membuktikannya dalam persidangan.
Dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA) Peradi yang Ketuai Prof.Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. ini berharap hakim dituntut tetap objektif dalam mengadili perkara ini dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, pintanya.
Sebelumnya, dilangsir SIGNAL24.ID. Sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali berlanjut ke tahap penting dalam proses persidangan.
Pada Kamis (12/2/2026), majelis hakim melakukan pemeriksaan tempat atau cek lokasi terhadap objek perkara yang berada di kawasan pertambangan Batang Toru.
Agenda ini dinilai menjadi momentum krusial karena menyangkut klaim kepemilikan tanah adat yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan perdata tersebut.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi riil serta batas-batas lahan yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat Siregar–Siagian.
Adapun perkara perbuatan melawan hukum ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, terkait sengketa lahan adat Parsadaan Siregar Siagian selaku penggugat Fahran Siregar dan kuasa hukum Yasser Habibie, SH. Habib Lutfi Siregar dan Malinton Oloan Daulay, S.H.
Sementara, pihak tergugat PT. AR, Bupati Tapanuli Selatan,Tim Fasilitas Pembebasan tanah Kabupaten Tapanuli Selatan dan turut tergugat Ketua Forum Komunikasi Adat luat Marancar (FK. Alam) dan BPN Tapanuli Selatan.
Laporan/editor : Pohan





















