Tanjungpinang – batamtimes.co – Puluhan pelaku Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Taman Gurindam 12 Zona C, Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar demontrasi didepan rumah dinas Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Senin 2 Maret 2026.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP provinsi Kepri.
Mereka memprotes atas diadakannya Bazar Kurma Ramadan 2026, di zona B, di kawasan pesisir Taman Gurindam 12.
Mereka menagih janji Gubernur Ansar Ahmad yang menyatakan kasawan zona A dan B dilarang adanya aktivitas bazar apapun.
Aksi ini merupakan bentuk protres atas terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi dasar penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 di Zona B melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.
Sekretaris perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, sekaligus koordinator aksi Andi Rio Framantdha menyoroti adanya persoalan administratif yang dinilai menimbulkan multitafsir.
Ia mempertanyakan kejelasan status surat sebelumnya setelah terbitnya surat pengalihan bernomor 98 tertanggal 24 Februari 2026.
“Terkait Surat Nomor 68 itu, menurut kami menimbulkan multitafsir. Seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat pengalihan Nomor 98 tanggal 24 Februari 2026. Faktanya, sampai hari ini Surat 68 belum dicabut. Jadi pertanyaannya, bagaimana kejelasan status Surat Nomor 68 tersebut?,” tegas Andi Rio.
Di tengah aksi damai tersebut, Pemerintah daerah melalui Kepala Dinas UMKM Riki Rionaldi menjelaskan, dinamika yang terjadi di kawasan Taman Gurindam merupakan bagian dari penataan wilayah yang berdampak pada meningkatnya persaingan antar pelaku usaha.
“Penataan itu akan semakin cantik, risikonya juga besar. Semakin menarik, semakin diperebutkan. Ini fenomena yang tidak hanya terjadi di Kepulauan Riau, tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Penulis : Tanto





















