Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara serta menjaga kelestarian ekosistem hutan konservasi dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.
Kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Rempang pada Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Polisi pada 16 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektare yang diklaim secara sepihak oleh tersangka,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Jumat (6/3/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan serta menguasai lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk dijadikan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka diketahui menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen tersebut kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta berbagai dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” ujar Dirreskrimsus.
Penulis : Adi





















