Opini : Implementasi Restorative Justice Sebagai Pilar Reformasi Hukum Pidana

0
52
Foto : Asistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.

Oleh : Asisstant Professor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.

Berbicara Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

Pendekatan ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi adil, perdamaian, dan pertanggungjawaban pelaku, sering kali di luar jalur peradilan formal.

Artikel singkat ini untuk di telaah dan analisis  keadilan restorative memang menjadi salah satu pilar utama reformasi hukum pidana Nasional.

Terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan produk hukum mau tidak mau mengalami perubahan (Revisi) berkat terbitnya Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Konsep ini berfokus pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial, bukan hanya menghukum pelaku.

Tujuan utama Restorative Justice (RJ) memulihkan kerugian korban, mengembalikan keseimbangan sosial, dan menghindari proses hukum yang panjang.

Beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendukung penerapan Restorative Justice (RJ) antara lain, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana, berdasarkan keadilan Restorative, Peraturan Kejaksaan Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan Restorativef Justice.

Harapanya, dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia, membuatnya lebih humanis, efektif,, berorientasi pada pemulihan dari pada penghukuman dapat memberikan keadilan yang lebih substantif.

Permasalahan, bagaimana Implementasi Restorative Justice dapat menjadi pilar reformadi hukum pidana ? Adakah tantangan dan peluang dalam penerapan konsep ini ?

Pembahasan, Restorative Justice bertahan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial.

Beberapa regulasi telah dtertibkan untuk mendukung penerapan Restorative Justice, seperti Peraturan Kepolisian Nomor : 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor : 15  Tahun 2020. Namun,  tantangan masih ada, seperti kurangnya pemahaman masyarskat dan infrastruktur yang belum memadai.

Kesimpulan, Implementasi Restorative Justice sebagai pilar reformasi hukum pidana nasional memiliki potensi besar, untuk menigkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Dengan dukungan regulasi dan kesadaran masyarakat Restorative Justice dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana dan memberikan keadilan yang lebih substantif.

Penulis : Pakar Hukum Pidana, pengajar Ilmu Hukum Pidana, Acara dan praktik pidana dan Kriminologi dari FH Unma Banten, anggota Perkumpulan Ahli Dosen Republik Indonesia (PADRI), Dosen pengajar PKPA PERADI Dosen terbang sudah mengajar 52 PTN/ PTS se Indinesia, Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKADIN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here