Oleh : Asistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Sekilas Jhon Yap Thiam Hien usia 75 tahun lahir 25 Mei 1913 wafat 25 April 1989. Ia adalah seorang pengacara Hak Asasi Manusia Indonesia keturunan Tionghoa kelahiran Kuta Raja, Aceh.

Dia, mengabdikan seluruh hidupnya berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Namanya diabadikan sebagai nama sebuah penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa besar bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Kisah inspiratip Yap Thiam Hien salah satu modal dasar penting untuk ditanamkan mengutamakan kebenaran.
Artikel singkat ini memberikan motivasi bagi para advokat muda Young Lawyer Comite (YLC) khusus baru dilantik jadi advokat, menanamkan jiwa profesional, semangat juang sebagai mental pejuang, pemberani menegakkan kebenaran dan keadilan.
“Jika saudara menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara anda karena pasti kita kalah, tapi jika saudara merasa cukup dan puas menemukan kebenaran saudara, maka saya menjadi pembela saudara” kutipan Yap Thian Hien.
Kata-kata ini menunjukkan betapa beliau mengutamakan kebenaran dan keadilan di atas segalanya.
Beliau tidak ingin memenangkan perkara dengan cara yang tidak adil, tapi lebih memilih untuk menunjukkan bahwa Yan Thiam Hien adalah seorang yang berintegritas tinggi dan memiliki komitmen yang kuat terhadap keadilan dan kebenaran.
Sepanjang hidupnya, Yap gigih berjuang untuk mengadvokasi HAM di Indonesia. Hingga 25 tahun setelah kematiannya, perjuangan Yap terus dihormati dan namanya diabadikan sebagai penghargaan tahunan bagi tokoh-tokoh yang berjasa dalam penegakan HAM.
Kesimpulan, Yap Thian Hien telah memberikan contoh yang baik bagi advokat semua tentang pentingnya mengutamakan kebenaran dan keadilan. Advokat harus selalu berusaha untuk mencari kebenaran dan membela keadilan.
Semoga inspiratip Yap Thiam Hien advokat bisa mengikuti jejak almarhum dan menjadi orang-orang yang berintegritas tinggi.
Penulis, Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, Waketum Bidang Sosial dan Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang, Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang, Dosen tetap Fakuktas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Dosen terbang PKPA PERADI telah mengabdi dan mengajar di 52 PTN/PTS, anggota Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (PADRI) Ketua Presidium IKA-UIC Jakarta, Mantan Aktivis HMI Cabang Jakarta, Ketua Bidang Hukum DPP PRTS.





















