Jakarta – Batamtimes.co – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia (HAM) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jakarta Pusat dan diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dijalankan oleh korban.

Kejadian ini mengundang perhatian luas publik. Tak terkecuali seorang akademisi senior praktisi hukum dan pakar hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten. Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.
Dia menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas kasus ini bahwa Andrie Yunus seorang aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) bergabung bersama KontraS sejak Maret 2022 dan Pria 28 tahun tersebut juga merupakan seorang advokat, sebut Hersit sapaan akrabnya kepada batamtimes.co, Minggu (15/03/2025) melalui sambungan selulernya.
Dikatakanya, insiden ini memicu kekhawatiran banyak pihak karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis yang kerap menyuarakan kritik terkait isu HAM dan kebijakan keamanan negara.
Berdasarkan informasi penyiraman air keras ini terjadi setelah Andrie Yunus selesai merekam podcast tentang isu militerisme dan Judicial Review di Indonesia. KontraS dan beberapa lembaga lainnya menduga serangan ini merupakan upaya pembungkaman terhadap pembela HAM.
Hal ini tak bisa dibiarkan hukum harus di tegakkan siapapun pelakunya menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan ” Fiat Justitia Ruat Coelum” ( Hendaknya keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh), tegasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kasus Andrie Yunus ini ancaman hukum bagi pelaku penyiraman air keras terhadap korban bisa sangat berat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga beberapa tahun penjara. Jika dilakukan dengan perencanaan, ancaman hukumnya semakin berat.
Beberapa pasal yang terkait dengan kasus ini mulai pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 353 penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal lain seperti pasal 335 KUHP pengancaman atau intimidasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.
Pasal 170 KUHP penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara KUHP baru berdasarkan pasal 459 tentang percobaan pembunuhan berencana dimana pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi telah memulai penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif dibalik penyerangan tersebut. Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya.
Laporan/editor : Pohan





















