Jakarta – batamtimes.co – Pusat Polisi Militer TNI menahan empat personel TNI aktif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Keempat personel tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pendalaman hingga ke tahap penyidikan.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Yusri juga mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh perkembangan penyidikan, kata Yusri, akan disampaikan secara terbuka dalam proses persidangan nantinya.
Penulis : Adi




















