
Batam – batamtimes.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, menyusul dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap turis asing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan, yang bersangkutan telah ditarik sementara ke kantor pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, betul, yang bersangkutan ditarik sementara ke kantor pusat dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu (4/4/2026).
Penonaktifan ini merupakan buntut dari dugaan praktik pungli yang melibatkan petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Selain itu, seorang petugas Imigrasi berinisial JS juga telah dinonaktifkan karena diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pegawai lainnya dalam kasus tersebut.
Ujo menambahkan, pihaknya segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Batam untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal.
“Plh Kepala Imigrasi Batam akan ditunjuk pada Senin (6/4/2026),” katanya.
Ia juga memastikan bahwa penonaktifan sementara kepala kantor tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kantor Imigrasi Batam.
“Kepala definitifnya masih diperiksa secara maraton. Semoga cepat selesai,” tambahnya.
Kasus dugaan pungli ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rombongan wisatawan asal Singapura mengaku dimintai sejumlah uang oleh petugas Imigrasi Batam pada 13–14 Maret 2026.
Sumber : Antara




















