Batamtimes.co.,Karimun- Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Karimun mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.
Pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut berinisial GS (27)
warga RT 006/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya menuturkan,Bahwa pencurian yang dilakukan pelaku pada Selasa (22/05) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku berhasil merapas hanphone yang dipegang WR (13) korban kemudian langsung melarikan diri dengan sepeda motor,Kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya.
Hengky mengatakan,Tidak terimah dengan hanphone yang hilang,Korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Balai Karimun.
Menanggapi laporan WR korban warga RT 002/RW 001,Kelurahan Sungai Lakam,Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Karimun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Sungai Lakam Barat,Kecamatan Karimun pada Rabu (06/06) sekitar pukul 14.00 WIB,Katanya
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit hanphone merk OPPO A57 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nomor Polisi BP 4261 AK.
Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat (1) K.U.H Pidana dengan maksimal hukuman penjara selama 5 tahun,Ungkap Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya saat menggelar Prees Conference di Polsek Tanjung Balai Karimun,Jum’at (08/06/2018).
(red/Dian Bangun Sari)