Oknum PNS Pemkab Karimun ‘DI’ Tertangkap Kasus Narkoba

0
412

Batamtimes.co, Karimun- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan salah seorang oknum PNS dilingkungan Pemkab Karimun , berinisial “DI” beberapa waktu lalu di Batu Lipai RT / RW 002 / 004 Kel Baran Timur , Kec Meral bersama dengan pemerintah setempat sekitar pukul 22.30 WIB , Minggu ( 8 / 7 / 2018).

Wakapolres Polres Karimun, Kompol Agung Gima saat press release di Mapolres Karimun Jum’at mengatakan informasi diketahui melalui masyarakat dimana salah satu rumah warga sering  dijadikan ajang pesta narkoba,didaerah Batu Lipai Kecamatan Meral .

Lalu anggota melakukan pengembangan dan mendatangi rumah “DI” di Batu Lipai RT / RW 002 / 004 Kel Baran Timur , Kec Meral bersama dengan pemerintah setempat sekitar pukul 22.30 WIB , Minggu ( 8 / 7 / 2018 ) kemarin.

Saat dilakukan intrograsi” DI “mengaku menyimpan barang di dalam kamarnya sebanyak 9 paket narkoba jenis sabu di dalam dompet warna hitam dan diletakkan di atas meja .

Setelah menemukan paket narkotika “DI” langsung kita bawa kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tersangka mengaku barang didapat dari “IW” yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Saat ini “DI” kita sangkakan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara , pungkas Wakapolres Karimun , Kompol Agung Gima .

(red/Dian Bangun Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here