Batamtimes.co, Batam – Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 3 Batam Kota, yang diselenggarakan oleh panitia dari Dinas Pendidikan Propinsi Kepri diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Hal ini terungkap saat seorang wali murid bernama Susan yang mengatakan anaknya tidak lulus di SMA 3 Batam Kota.
Padahal anaknya tersebut mendaftar sesuai zonasi karena berasal dari SMP Negeri di Batam Kota dan berprestasi dengan menyandang predikat juara umum.
“Kenapa anak saya berdasarkan zonasi dengan kuota 90 persen tidak diluluskan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kepri,” ujarnya penuh tanya.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak guru di SMA 3 Batam Kota, mereka menerangkan kalau pihaknya tidak tahu tentang penerimaan siswa baru, karena ini wewenang Disdik Kepri
“Bukan wewenang kami ini, bapak boleh tanyakan kepada panitia PPDB Dinas Pendidikan Propinsi Kepri saja atau kepala Dinasnya,” ungkap pihak SMA 3 Batam Kota.
Saat media mendatangi UPT BPPDB Dinas Pendidikan Propinsi Kepri, para awak media tidak medapatkan jawaban yang jelas.
Hanafi yang saat itu dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa dirinya hanya sebatas operator pendaftaran saja.
“Bukan kapasitas saya untuk memberikan penjelasan,” jawabnya singkat.
Dengan persoalan ini ,maka pendaftaran PPDB melalui Dinas Pendidikan Propinsi Kepri diduga sangat rentan kecurangan sehingga mendapat komentar dari ormas Garda Pagar Negeri Republik Indonesia (GPNRI).
Sekjen GPNRI Alisyahman Saragih sangat menyesalkan kinerja panitia PPDB Propinsi Kepri dan Kota Batam, karena kurang profesional dalam penerimaan siswa Baru.
“Cukup banyak Pengaduan yang diterima oleh Ormas GPNRI tentang PPDB ini. Harusnya panitia dan dinas pendidikan lebih jujur dan profesional,” pungkasnya.
(red/veri gulo)