Bupati Natuna Ajukan Ranperda pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

0
703

Batamtimes.co – Natuna

Pemerintah Kabupaten Natuna setakat ini belum mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) sesuai dengan target yang diberikan pada instansi terkait. Sehingga pendapatan pemerintah daerah belum mampu meningkatkan pembangunan didaerah secara signifikan.

Mencermati rendahnya pemasukan pendapatan asli daerah Kabupaten Natuna Bupati Natuna mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah  berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah pada pasal 89 dan 90.

Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal pada sidang paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Ranai, Natuna, Kepri, Jumat (09/11 /2018).

FKPD hadiri sidang Paripurna DPRD Natuna penyampaian Ranperda pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Hamid perlu dibentuk untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Natuna. Pasalnya sampai saat ini Kabupaten Natuna belum mampu meningkatkan kemampuan PAD sesuai dengan target.

Ditegaskan Hamid dimana salah satu penyebabnya rendahnya penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah adalah kelembagaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih berbentuk bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah, ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Natuna mengingat kembali Peraturan Daerah adalah peraturan perundang undangan dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 ayat 6 diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah.

Sesuai dengan prosedur tatacara pembentukan diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan perundang undangan diatur lebih khusus Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah maka penyusunan perlu diprogramkan pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan menggundangkan yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan, terangnya.

Diakhir sidang Paripurna dilakukan penyerahan dokumen Ranperda pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Natuna, selanjutnya pihak DPRD Natuna akan segera dibahas tingkat komisi dan fraksi untuk mendapat persetujuan dan disyahkan menjadi peraturan daerah,  tutupnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here