Batamtimes.co – Natuna
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi dan Publik hearing penetapan standard pelayanan publik dari manual menjadi systim online, di The Best Hotel, Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna, Kepri, pada Rabu (06/12 /2018).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Supardi, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat, maupun pihak- pihak pelaku usaha tentang adanya perubahan standar pelayanan kemasyarakat, dari manual menjadi systim online.

Dikatakan, Agus Supardi kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk peningkatan standar pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan Perpres No. 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2017, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Informasi Pelayanan Publik Nasional.
Selain itu Peraturan Bupati Natuna No. 64 Tahun 2016, Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2018, memutuskan pelayanan terpadu satu pintu

Agar menerapkan standard pelayanan perizinan dan non-perizinan, dan diharuskan kesanggupannya, dalam menyelenggarakan pelayanan, sesuai standard pelayanan telah ditetapkan, sesuai peraturan perundang – undangan, terangnya.
” Ini terus kita tingkatkan, mengingat baru baru ini, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu dapat nilai C dari Kemenpan. Dari tiga lembaga yang dinilai, Dinas kita paling bontot,” ucapnya
Namun demikian pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, ternyata kendalanya adalah kurangnya fasilitas sarana dan prasarana pendukung lainya. Oleh sebab itu, akan ditingkatkan terus guna melakukan perbaikan pelayanan yang maksimal.

Di sosialisasi ini dipaparkan prosedur pengurusan tata cara untuk kepengurusan IMB maupun izin usaha lainnya dalam jangka waktu 31-37 hari.
Agus Supardi mengakui terkait kendala yang dihadapi dilapangan bagi mereka yang berada di pulau-pulau. Sebab akses internet belum lancar, disamping sebagian masyarakat kurang memahami cara mengakses internet, tandasnya.
(Red /Pohan)