Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Ranai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pembangunan SPAM Batubi

0
1087

Batamtimes.co, Natuna – Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 Kejaksaan Negeri Ranai ekspos kasus Korupsi di Natuna telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batubi, berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun Anggaran 2017 senilai Rp 3,55 Miliar pada Jumat, (7/12/2018) kemarin.

Para tersangka masing-masing berinisial Y oknum DPRD Natuna masih aktif, berinisial J Kontraktor PT Keandra Jaya Sakti dan satu tersangka lagi berinisial TM dari pihak swasta.

Demikian dikatakan Kajari Ranai, Juli Isnur, saat menggelar jumpa pers di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, Kepri, Senin (10/12/2018) pagi.

“Kami telah melakukan penyelidikan pada kasus dugaan proyek pembangunan SPAM di Batubi dengan menetapkan tiga orang tersangka sebagai tindakan penegakan hukum, ” ujarnya kepada awak media.

Kajari Ranai menegaskan, oknum DPRD Natuna tersebut diduga bertindak proaktif mengatur jalannya proyek pembangunan SPAM di Batubi Kecamatan Bunguran Batubi.

Dia mengatakan, akibat dari perbuatan mereka para tersangka negara diduga dirugikan sebesar Rp. 500 Juta dari total nilai anggaran proyek senilai Rp. 3,553 Miliar hasil penghitungan sementara tim Kejari Ranai, namun untuk akuratnya menunggu audit dari BPK.

“ Perlu saya jelaskan, bahwa proses penghitungan akurat kerugian negara tetap yang berwenang adalah BPK, jadi kita tunggu saja hasilnya dari BPK nanti,” ucapnya.

Akibat perbuatan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 huruf i.

Di paparkan Juli Isnur, SH pasal 12 huruf i ini sudah jelas, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya tidak boleh.

“Dalam kasus ini ada yang spesial. Kami menetapkan mereka sebagai tersangka tidak dengan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Tapi kali ini kami menggunakan pasal 12 huruf i tentang tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dia mengatakan, penerapan pasal ini terbilang baru pertama dilakukan Kejari Ranai dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan SPAM Batubi.

“Fokus utama disangkakan pada tindakan Y selaku pejabat negara, dikenakan pasal 12 huruf i itu,” tegasnya.

Isnur mengingatkan, penerapan pasal 12 huruf i ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara dan PNS yang ada di Natuna agar tidak sampai melakukan perbuatan yang sama, pintanya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here