Sekda Siswandi Resmi Luncurkan Program Pelayanan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp

0
1454

Batamtimes.co – Natuna –

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna, secara resmi meluncurkan Program Pembuatan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp lebih mudah dikenal (Pak Malaw) pada acara upacara peringatan Hari 17 Hari Bulan Februari 2019 di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Natuna, Kepri, Pada Senin (18/02/2019) pagi.

Sekda Siswandi resmi luncurkan program disdukcapil Pelayanan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp lebih dikenal istilah Pak Malas di acara upacara Peringatan 17 Hari Bulan Februari 2019 dihalaman Kantor Bupati Natuna, pada Senin (18/02/2019) pagi.

Program ini dinilai lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, terutama dalam mengurus akta kematian. Sebab sebelumnya pengurusan akta kematian dinilai kurang efektif dan prosesnya lebih sulit.

Sekda Natuna Siswandi menyampaikan
apresiasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Natuna beserta jajarannya, yang telah berhasil membuat program Pelayanan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp istilah dikenal Pak Malaw.

Dia menjelaskan Pak Malaw ini bukan nama orang atau nama semut, tapi ini nama program yang dibuat oleh Disdukcapil, untuk melayani masyarakat, ungkap Wan Siswandi, pada sambutannya disaat peluncuran program Pelayanan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp secara resmi ditandai dengan pelepasan balon bertuliskan Pak Malaw ke udara.

Peluncuran program Pelayanan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp (Pak Malas) dihadiri seluruh jajaran OPD Pemkab Natuna

Melalui program Pak Malaw ini dia berharap Pelayanan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efesien dan juga cepat. Sehingga warga masyarakat tidak ada lagi mengeluhkan soal lambanya pengurusan Akta Kematian, pintanya.

Selain itu sekda Siswandi juga diberikan kesempatan untuk memberikan akta kematian kepada masyarakat, secara simbolis dihadiri Bupati Natuna, kepala OPD dan seluruh jajaran Pemkab Natuna.

Kepala Disdukcapil Natuna Ilham Kauli, mengatakan, program Pak Malaw ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian bagi keluarganya.

Sebab tingkat kesadaran masyarakat Natuna untuk mengurus akta kematian bagi keluarganya yang telah meninggal, sangat rendah. Oleh karena itu disdukcapil perlu membuat terobosan baru untuk memberikan pelayanan kepada publik.

“Jadi untuk program ini masyarakat tinggal mengirim persyaratannya lewat WA saja, nanti kita terbitkan akta kematiannya. Jadi masyarakat tidak perlu pergi ke Kantor Dispenduk. Ini untuk memudahkan mereka,” ujar Ilham Kauli kepada awak media.

Akta kematian menurut Ilham Kauli memiliki banyak kegunaan diantaranya untuk memuktahirkan data penduduk, mengurus surat cerai mati, membantu KPU dalam menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilu dan tidak tertutup kemungkinan juga mengurus pembagian harta warisan.

“ Program Pak Malaw diluncurkan untuk mempercepat pelayanan akta kematian, percepatan pemenuhan target cakupan akta kematian dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan,” terang Ilham Kauli.

Pada akhirnya, program Pak Malaw ini mendapat respon positip dari Bupati Natuna dan disetujui melalui surat keputusan nomor 301 tahun 2018, tentang program inovasi pelayanan Dispendukcapil Natuna, tentang Pembuatan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp/Pak Malaw di Perintah Kabupaten Natuna.

Adapun persyaratan untuk mengurus Akta Kematian tersebut mengajukan permohonan pembuatan akta kematian secara umum, dilengkapi surat keterangan kematian dari Dokter/Tim Medis/Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan, Fotocopy KTP 2 orang saksi, KK dan KTP asli yang meninggal dunia dan mengisi formulir permohonan akta kematian.

Sementara untuk  pembuatan akta kematian khusus atau yang tidak diketahui jenazahnya, harus menyertai surat keterangan kematian dari Kepolisian, Fotocopy salinan penetapan dari Pengadilan Negeri dan isi formulir permohonan pembuatan akta kematian.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here