Batam- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi meluncurkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Targetnya program ini akan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal. Lantaran sektor ini kerap sulit dapat KPR karena penghasilan yang tak tetap.
“Masyarakat MBR informal ini kan sulit dapat KPR karena tidak punya penghasilan tetap, padahal kalau digabung pendapatan suami istrinya itu misalnya bisa melebihi syarat KPR,” kata TPP BP2BT Panca situmorang kepada Batamtimes. Co, Selasa, (1/10/2019)
Dikatakanya, Secara umum, ada tiga komponen pembiayaan dalam BP2BT pertama dari pemohon di mana harus miliki dana 5% dari total harga rumah.
Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8% harga rumah atau maksimal senilai Rp 40 juta, dan sisanya melalui kredit pembiayaan dari Bank pelaksana.
“Jadi prosedurnya calon peserta ajukan permohonan terlebih dahulu kepada Satker BP2BT. Kemudian dia diminta menabung di bank pelaksana selama 6 bulan. Setelah tercapai saldo minimal yang ditentukan bank akan verifikasi apakah dia layak menerima subsidi atau tidak?” kata Panca.
Keputusan kelayakan tersebut didasarkan dari besaran saldo minimal sesuai kelompok sasaran pendapatan peserta yang diatur dalam Keputusan Menteri PUPR 858/KPTS/M/2017, sebagai penilaian konsistensi menabung peserta
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah dalam program ini yaitu untuk penghasilan 5 juta kebawah pemerintah memberikan bantuan sebesar 40 juta.
“sementara untuk penghasilan 5 juta-6Juta pemerintah berikan bantuan sebesar Rp 38 Juta, jika dipersentase sebesar 45persen dari harga rumah, Katanya mengakhiri wawancara