Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penangkapan KM Konservasi Pulau Bawah

0
1172

Batamtimes.co – Natuna – Hakim Tunggal Marcelinus Ambarita, SH.MH, Pengadilan Negeri Ranai. Menolak seluruh permohonan pemohon gugatan praperadilan. Kasus penangkapan KM Konservasi Pulau Bawah, di Teluk Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Dalam amar putusan menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

” Menyatakan Penangkapan atas diri Pemohon sah menurut hukum. Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon sah menurut hukum.
Menyatakan Penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon sah menurut hukum.

Menyatakan Penyitaan atas kapal KM Konservasi sah menurut hukum,” ucap hakim saat membacakan putusanya perkara pra Pradilan, Rabu (05/12/2019) pukul 16.30 Wib.

Dihadiri perwakilan lanal Tarempa, Lettu Rama Arca dan Lettu Valri selaku pihak termohon.

Usai hakim bacakan putusan pengacara pemohon Hendri Yadi nahkoda kapal KM Konservasi, Ronald Kojongian, S.H, enggan berkomentar kepada awak media.

Sebelumnya Hendri Yadi selaku pemohon melalui pengacaranya mengajukan pra peradilan. Terkait penangkapan secara tidak sah dan/atau penahanan secara tidak sah dan/atau penetapan status tersangka secara tidak sah dan/atau penyitaan Kapal KM Konservasi milik PT. Pulau Bawah.

Yang telah dilakukan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, Kamis (08/08/2019) sekira pukul 07.15 WIB lalu selaku termohon.

Melakukan penangkapan terhadap kapal motor (KM) Konservasi, tonnage 30 GT, di perairan Teluk Tarempa.

Karena  telah merugikan pemohon atas tindakan salah tersebut yang dilakukan aparat penegak hukum (Penyidik) terhadap hak-hak Pemohon sebagai warga Negara yang patut mendapatkan keadilan.

Menurut kajian hukum pemohon tindakan termohon dalam melakukan penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka, dan penyitaan kapal  KM Konservasi  adalah tidak sah.

Pemohon mengajukan pemeriksaan sidang Pra Peradilan sehubungan terjadinya penangkapan secara tidak sah dan/atau penahanan secara tidak sah dan/atau penetapan status tersangka secara tidak sah dan/atau penyitaan Kapal KM Konservasi secara tidak sah.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Ranai, melalui Hakim Tunggal Pra Peradilan memeriksa dan memutus permohonan pra peradilan ini dengan putusan.

Mengabulkan permohonan pra peradilan ini seluruhnya. Menyatakan termohon tidak berwenang bertindak selaku Penyidik dalam perkara ini.Menyatakan Penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Menyarankan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

Menyatakan Penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Menyatakan penyitaan atas kapal KM Konservasi oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan atas Pemohon dalam perkara ini. Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara pra-peradilan ini atau Ex Aquo Et Bono apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya, pinta pemohon.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here