Batam – Pengerebekan gudang Minuman beralkohol (Mikol) , dan rokok ilegal masih menyisakan sejumlah tanda tanya.?
Siapa dalang kepemilikan gudang itu, dan siapa saja yang ditangkap, ini belum diekspose Bea Cukai Pusat dan Batam.
Sementara, pihak pengelola gudang milik pengelola PT Gozali Yucholin Sakti yang berlokasi di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 resah atas derasnya pemberitaan terkait gedung yang mereka miliki.
Sebelumnya Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna, mengatakan gudang yang digerebek tersebut merupakan gudang minuman beralkohol dan gudang rokok ilegal. Ruko tersebut terletak di Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam Kota.
“Benar, petugas Bea Cukai menggerebek gudang mikol (minuman beralkohol) dan gudang rokok. Masih proses penindakan dan penyelidikan oleh bidang P2 BC Pusat dan BC Batam,” ujar Sumarna, Kamis, 20/2/2020).
Dijelaskannya gudang tersebut sedang proses pengumpulan informasi dan penyelidikan. gudang disegel untuk pengamanan barang bukti pelanggaran Mikol dan rokok
Untuk lebih jelasnya Sumarna belum bisa menjelaskan kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ketika ditanya itu gudang apa, Sumarna menjawab itu adalah gudang mikol dan rokok. Namun Humas Bea Cukai itu belum menjelaskan jenis rokok dan berapa banyak mikol didalam gudang yang telah disegel Bea dan Cukai tersebut.
Pihak pengelola gedung Kevin Kho selaku humas pengelola pergudangan PT Gozali Yucholin Sakti lokasi di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 menjelaskan, bahwa gudang tersebut disewakan atas nama Jaenal Jae.
” Gedung yang menjadi pemberitaan itu dimiliki pengembang PT. Gozali Yucholin Sakti, dan disewa oleh Zaenal dan saya selaku humas. ” katanya saat bertemu dengan beberapa awak media , Jumat, (21/2/2020).
Kevin juga berharap agar semuanya bisa terang benderang dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke pada pihak Bea dan Cukai.
(red / budi)