Batamtimes.co – Natuna – Personil Polres Natuna, TNI dan Satpol PP bersiaga mengamankan aksi damai aliansi Mahasiswa menggelar orasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Kantor DPRD Natuna, hari ini, Kamis (8/10/2020).

Kedatangan mahasiswa tersebut merupakan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR yang tugal-ugalan melahirkan regulasi merugikan masyarakat.
Mahasiswa mendesak pihak Legislatif untuk meninjau kembali pengesahan UU Omnibus Law dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengingatkan para pengunjuk rasa saat ini masih terdapat Pandemi Covid-19, dia menghimbau dalam melakukan aksi tetap mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker dengan benar dan menjaga jarak, pintanya.

” Namun apabila rekan mahasiswa tidak mengindahkan himbauan tersebut maka aksi dapat kami bubarkan,” tegas Kapolres Natuna.
Selain itu aksi penolakan mahasiswa terhadap UU Omnibus Law di DPRD berlanjut memasuki ruang paripurna berorasi dan mendesak DPRD Natuna membuat undangan Konsolidasi Terbuka.
Bersama Aliansi Mahasiswa dapat hadir di Kantor DPRD untuk menindak lanjuti penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI.
Mahasiswa juga meminta untuk menyepakati tuntutan aspirasi yang telah disampaikan bersama-sama dengan pihak DPRD Natuna untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
(Pohan/Humres)