Batamtimes.co – Natuna – TNI-POLRI dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 ditertibkan.

Polres Natuna Kompol Hendiranto diacara penertiban APK di Kantor Bawaslu Natuna, Jumat (27/11/2020).
Menurut Kabagops Polres Natuna Kompol Hendiranto menjelaskan penertiban APK ini di lakukan sebagai upaya Penegakan Hukum pemilu. Demi tercapainya keadilan pemilu agar kondisi Natuna tetap kondusif, ujarnya.
Di saat memberikan arahan terkait penertiban APK dan pembagian tugas kepada anggota di halaman Kantor Bawaslu Natuna, Jumat (27/11/2020) pagi.
Jumlah APK yang berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan sebanyak 58 spanduk, 5 baliho dan 6 buah umbul-umbul hingga menjelang tengah hari.
Titik APK yang ditertibkan oleh petugas berasal dari 3 regu yang dibentuk, regu pertama menertibkan di Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng dan seputaran Ranai Kota.
Regu kedua menertibkan arah wilayah Kelurahan Bandarsyah, Desa Sungai Ulu dan Desa Batu Gajah dan Regu 3 menertibkan APK seputaran Batu Kapal hingga Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Tampak dihadiri dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Junaedi Abdillah, Komisioner Bawaslu Natuna Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Ayanep Yulius, SH dan Lindawati, SH Kordiv SDM, Kepala Bakesbangpolda dan Kabid Ops Satpol PP.
(Pohan)