Jakarta — batamtimes.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Pencegahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran Iwan Kurniawan apabila keterangannya diperlukan sewaktu-waktu oleh penyidik.
“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (9/6).
Harli juga menyebut bahwa penyidik berencana kembali memanggil dan memeriksa Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. “Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok kali, nanti dipastikan ya,” katanya.
Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan diberlakukan berdasarkan permintaan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 19 Mei 2025.
“Iya, benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” jelas Harli, Sabtu (7/6).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama PT Sritex,
- Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020,
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp692 miliar.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Penulis : Paul