
Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, pada Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, dan secara khusus membahas kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Dalam sambutannya, Rully menekankan bahwa pelaku usaha di Batam wajib mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam.
“Proses bisnis sangat dinamis, terutama di kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Oleh karena itu, evaluasi terhadap regulasi harus terus dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tegas Rully.
Ia berharap melalui FGD ini, pelaku usaha JPT dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam pengawasan lalu lintas barang.
“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Batam,” tambahnya.
FGD ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi, yang memaparkan aturan terkait pelaksanaan usaha JPT di KPBPB Batam. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau API Produsen (API-P), sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing.
Dendy juga menggarisbawahi pentingnya struktur usaha yang sesuai regulasi, termasuk penerapan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk tujuan tunggal (Single Purpose), sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
“Pelaku usaha JPT harus mendirikan badan usaha khusus untuk kegiatan tersebut saja, tanpa mencampurkan dengan usaha lain,” jelas Dendy.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri, menegaskan pentingnya pengawasan atas barang yang masuk ke KPBPB Batam, khususnya barang konsumsi.
Ia menyatakan bahwa BP Batam memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh pelaku usaha dengan perizinan yang dimiliki.
“JPT dengan API aktif hanya boleh mengimpor barang untuk mendukung kegiatan usahanya sendiri. Oleh karena itu, BP Batam perlu segera merumuskan mekanisme kontrol yang efektif atas pemasukan barang oleh pelaku usaha JPT,” tutup Rofiudzdzikri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BP Batam dalam memperkuat tata kelola lalu lintas barang dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di wilayah strategis perdagangan bebas tersebut.