Satgas Antimafia Tanah Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp16,84 Miliar

0
162
Keterangan Foto : konferensi pers di Polda Kepri pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dan/atau penipuan oleh Satgas Antimafia Tanah.

Tanjungpinang – batamtimes.co –  Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, S.H., M.H., menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dan/atau penipuan oleh Satgas Antimafia Tanah. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Lancang Kuning (GLK) Polda Kepri, Jalan Hang Jebat 81, Batu Besar, Nongsa, Batam, Kamis (3/7/2025).

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban ke Polresta Tanjungpinang yang merasa tertipu hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Tanjungpinang yang juga menemukan indikasi pemalsuan, dan selanjutnya kasus dikembangkan hingga terungkap jaringan pemalsuan skala besar.

“Satgas berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan sertifikat tanah, dengan total kerugian korban mencapai Rp16,84 miliar,” kata Kapolda Kepri dalam keterangannya.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari mengaku sebagai anggota Satgas Antimafia Tanah, petugas BPN gadungan, juru ukur palsu, hingga pembuat sertifikat yang menyerupai dokumen asli.

Objek sertifikat palsu ini mencakup lahan-lahan di tiga wilayah, yaitu Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Korban yang tertipu oleh jaringan ini berjumlah 247 pemohon, baik perorangan maupun berbadan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri bersama Kejaksaan dan BPN dalam menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai kepastian hukum dalam kepemilikan lahan,” tegas Kombes Ade.

Pihak Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memverifikasi keabsahan dokumen pertanahan langsung ke instansi resmi sebelum melakukan transaksi.

 

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here