Polresta Yogya Ringkus Pelaku Pelempar Bom Molotov di 6 Pos Polisi

0
64

Yogyakarta – batamtimes.co – Polresta Yogyakarta menangkap pelaku
pelemparan batu dan molotov di enam pos polisi yang ada di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni pria berinisial ARS (24) dan DSP (21) alias Yaya.

“Tersangka ARS berperan melempar batu dan bom molotov ke pos polisi,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers, Kamis 11 September 2025.

Menurut Eva, tersangka DSP berperan menyiapkan botol (molotov), melubangi tutup, dan memegangi pada saat ARS menuangkan bensin serta memasang sumbunya.

“DSP yang menyiapkan botol (molotov), melubangi tutup, dan memegangi pada saat ARS ini menuangkan bensin serta memasang sumbunya,” jelas Eva

“Dari situ disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang dengan menggunakan helm berwarna hitam, hoddie berwarna abu-abu dan celana warna hitam menggunakan sandal dan menggunakan sepeda motor Vario melaksanakan pelemparan di semua titik (pos polisi) itu,” ujar dia.

Tim gabungan Polresta Yogyakarta, Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman, kemudian menggerebek rumah terduga pelaku di Godean, Sleman pada Rabu (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan diperoleh beberapa barang bukti seperti sepeda motor, pakaian dan juga helm yang digunakan saat beraksi.

“Tetapi pada saat itu pelaku tidak ditemukan di rumah, dia sudah kabur,” ujar dia.

Setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga, menurut Eva, ARS yang sehari-hari bekerja serabutan akhirnya diserahkan ke polisi di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari keterangan pelaku, pembuatan molotov dibantu oleh rekannya berinisial DSP (21) alias Yaya yang kemudian berhasil diringkus di kediamannya di Kasihan, Bantul sekitar pukul 17.00 WIB.

“DSP yang menyiapkan botol (molotov), melubangi tutupnya, dan memegangi pada saat ARS ini menuangkan bensin dan memasang sumbunya,” jelas Eva.

Eva menjelaskan, motif pelaku melempar enam pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat konten di media sosial terkait pengurusakan beberapa kantor polisi.

Sebelumnya, ARS pernah berurusan dengan aparat kepolisian lantaran pernah tiga kali terlibat kasus penganiaayaan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian Lubis menambahkan, dalam aksinya, ARS melakukan pelemparan batu dan molotov di enam pos polisi pada Kamis (4/9) secara acak, mengikuti rute yang dilalui selama kurang lebih 40 menit sejak pukul 05.10 WIB hingga 05.50 WIB.

Enam pos polisi itu mencakup Pos Lantas Monumen Jogja Kembali (Monjali), Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan di Kabupaten Sleman, serta Pos Lantas Pingit di Kota Yogyakarta.

Menurut dia, khusus untuk pelemparan molotov hanya dilakukan di Pos Polisi Pingit dan Monjali, sementara pos polisi lainnya dilempari batu.

“Setelah melakukan perbuatannya pada pagi hari itu dia sempat kerja dulu. Karena sempat terjatuh saat melakukan pelemparan, yang bersangkutan izin pada pukul 12 siang karena tangannya sakit. Dia waktu itu kerja sebagai buruh kasar sebagai tukang bangunan,” ujar dia.

Sore harinya, ARS sempat berusaha kabur setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. ARS djerat Pasal 187 ke-1 e dan Pasal 187 ke-2 e KUHP, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara DSP alias Yaya dijerat Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 56 ke-1 e, Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 56 ke-1 e, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e KUHP, sebagai pembantu. Ancaman hukuman maksimal bagi DSP 5 tahun penjara.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here