DPRD Lingga Audiensi dengan ESDM Kepri Bahas Permasalahan Lapangan Kerja dan Legalitas Penambang Timah

0
95

Lingga – batamtimes.co – Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga melakukan audiensi lanjutan bersama Bagian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait permasalahan lapangan kerja di Kabupaten Lingga, Jumat (17/10/2025).

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kadis ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, beserta jajarannya. Turut hadir Asisten II Setda Lingga, Ketua SPSI, Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat, serta perwakilan masyarakat penambang timah Kabupaten Lingga.

Dalam pertemuan itu, berbagai pihak menyoroti pentingnya perhatian serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten terhadap nasib masyarakat penambang timah. Salah satu pokok pembahasan adalah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Usulan WPR yang telah disampaikan ke pemerintah pusat belum ditetapkan, sehingga masyarakat belum bisa memperoleh IPR. Tindak lanjut dari pertemuan ini diharapkan gubernur atau pemerintah provinsi dapat menyurati pemerintah pusat agar menetapkan kawasan WPR Kabupaten Lingga menjadi IPR,” ujar salah satu perwakilan dalam pertemuan.

Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan aktivitas penambangan timah secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga dinilai akan berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat Lingga dan Provinsi Kepri secara umum.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat penambang timah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

“Tadi kami, DPRD Kabupaten Lingga bersama OPD terkait, rekan-rekan dari SPSI serta tokoh masyarakat, sudah melakukan audiensi dengan pihak provinsi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala ESDM Provinsi Kepri. Yang menjadi atensi kami adalah agar kawan-kawan penambang timah mempunyai legalitas untuk melakukan pekerjaan penambangan. Ini demi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Lingga, mengingat sulitnya lapangan kerja di daerah kami,” tegas Maya.

Ia juga berharap Kadis ESDM Kepri dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Lingga kepada Gubernur Kepri, sehingga dapat dibuat kebijakan yang memberikan payung hukum bagi para penambang rakyat. “Besar harapan kami, aspirasi ini dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sehingga para penambang timah ini mendapat legalitas untuk bekerja,” tambahnya.

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan WPR dan IPR sebagai solusi atas keterbatasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga.

 

Penulis : Asma

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here