Usai Indehoi! Pria asal Bogor Gasak Motor Teman Kencan

0
100

Bogor – batamtimes.co – Pria berinisial MAI alias A (27), warga Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran menggasak motor milik teman kencannya.

Motor milik perempuan berinisial DP (36) asal Boyolali, Jawa Tengah tersebut digondol pelaku saat berada di sebuah hotel di Parangtritis, Kretek, Bantul.

“Kejadian bermula pada Rabu 8 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB. Pelaku bersama korban datang ke sebuah hotel yang berada di Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Setelah itu keduanya tidur di hotel tersebut,” ujar Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, Selasa 4 November 2025.

Menurutnya, saat terbangun, korban baru mengetahui bahwa MAI sudah tidak ada di kamar, kemudian dua buah handphone, kunci sepeda motor dan dompet miliknya yang berada di atas meja juga tidak ada.

“Korban mengecek sepeda motornya yang berada diparkiran juga sudah tidak ada,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp23 juta dan melapor ke Polsek Kretek guna proses hukum selanjutnya.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya piket Reskrim dan Opsnal Polsek Kretek melakukan olah TKP, kemudian memeriksa keterangan saksi-saksi disekitar TKP.

Dijelaskan Sutrisno, pada Rabu 29 Oktober 2025, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada ke daerah Cibinong Bogor Jawa Barat. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan di sana mendapatkan 1 (satu) buah barang bukti berupa HP Redmi Note 14 warna Lime Green milik korban yang telah dijual oleh pelaku.

“Petugas juga mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku masih berada di Jogja,” ujar Sutrisno.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan pada Rabu t29 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di sebuah hotel di daerah Rejowinangun, Kota Gede, Yogyakarta.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya ia dibawa ke Polsek Kretek untuk diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sutrisno.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa sebuah handphone Merk OPPO milik korban, juga telah dijual di daerah Majalengka kepada sopir truk dan laku Rp. 500.000,-. “Uangnya sudah habis digunakan diduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Sutrisno.

Sementara sepeda motor Yamaha Fazzio milik korban sudah dijual secara online oleh pelaku di daerah Kranggan Cibubur Jabar melalui online dan laku Rp5,4 juta.

Uang dari penjualan sepeda motor baru dipakai diduga pelaku sebesar Rp 1,9 juta untuk ongkos naik kapal ke Kalimantan, dan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dititipkan di temannya di Bogor.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here