Motif Asmara Latar Belakangi Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman

0
125

Yogyakarta – batamtimes.co – Pelaku pembunuhan Rosita Istianingrum (38), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta di Dusun Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Selasa pagi 4 November 2025 lalu akhirinya terbongkar.

Tak lain, pelakunya adalah pacar korban bernama Lukas Budi Widodo alias LBW (54) warga Banguntapan, Bantul.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit tersangka nekad melakukan aksi keji membunuh kotban lantaran sakit hati karena cintanya ditolak korban.

“Tersangka mengaku karena sakit hati, cintanya ditolak oleh korban. Mereka dulu pernah menjalin asmara,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis 6 November 2025.

Menurut Mateus Wiwit, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa 4 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi hanya ada korban seorang diri. Sedangkan pembantunya sedang mengantarkan anak korban berangkat sekolah.

“Saat itulah antara tersngka dan korban terlibat cekcok. Korban memukul tersangka ke bagian mulut hingga gigi palsunya terlepas. Tersangka emosi, lantas membanting badan korban ke lantai hingga kepala mengenai lantai dan membenturkannya ke lantai berkali-kali hingga pingsan,” ungkap Mateus Wiwit.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka lantas menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban ke arah kanan dan kiri berkali-kali.

“Saat melihat darah korban mengucur dilantai pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, hubungan asmara keduanya sudah berlangsung selama 3 bulan yang lalu.

“Tapi korban tidak mau melanjutkan hubungan tersebut. Pelaku mecurigai adanya pria lain,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil olah TKP seperti pengambilan video rekaman CCTV di halaman rumah kontrakan korban. Akhirnya pelakun berhasil diamankan pada Selasa siang di Kecamatan Secang, Magelang.

“Pelaku sudah kita identifikasi kemudian kita tangkap di Secang, Magelang, Jawa Tengah. Saat ditangkap pelaku hampir tidak sadarkan diri karena sudah minum Baygon dan mengalami keracunan,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here