Bantul – batamtimes.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan besar yang melibatkan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan pembiayaan di salah satu KSPPS BMT di wilayah Bantul.
Akibat perbuatan pelaku, pihak koperasi mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp909 juta.
Tersangka berinisial EP (43), seorang buruh pertanian/perkebunan beralamat di Kabupaten Sleman, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025), menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 28 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di kantor KSPPS BMT di Kapanewon Bantul.
“Awalnya pelapor berinisial AM (45) menerima kabar dari notaris bahwa sertifikat yang diagunkan oleh saudari EP untuk pembiayaan sebesar Rp450 juta adalah palsu,” ungkap Iptu Rita.
Menurutnya, EP sebelumnya mengajukan pembiayaan pada pertengahan Juni 2022 dengan menjaminkan dua Sertifikat Hak Milik atas namanya sendiri. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak notaris, diketahui bahwa kedua sertifikat tersebut tidak terdaftar secara resmi di kantor pertanahan.
“Setelah dikonfrontasi, tersangka EP akhirnya mengakui bahwa kedua SHM yang dijadikan agunan tersebut memang palsu. Akibat perbuatannya, total kerugian KSPPS BMT mencapai Rp909 juta,” tambahnya.
Motif tersangka melakukan penipuan ini, lanjut Iptu Rita, adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan menggunakan sertifikat palsu sebagai jaminan pembiayaan.
“Pihak KSPPS BMT kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. Unit IV Satreskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka EP,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain slip penarikan pembiayaan sebesar Rp450 juta, dokumen Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa, dua buah sertifikat tanah palsu, serta dokumen pengajuan dan persetujuan pembiayaan.
“Tersangka EP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas Iptu Rita.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu tersebut.
Penulis : Tanto





















