Putusan MK Harus jadi Pedoman Reformasi Polri

0
77
Foto : Gedung MK

Jakarta – batamtimes.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sudah senafas dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi Polri.

“Putusan MK itu harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Polri. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditafsirkan maupun disiasati melalui peraturan di bawah undang-undang,” ujar Ketua Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, Selasa 16 Desember 2025.

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini menjelaskan, sejak reformasi 1998, bangsa Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral dan sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum.

“Oleh karena itu, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil adalah prasyarat utama agar Polri tidak terseret ke dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis,” tegas Mulyanto.

Dijelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan polisi aktif dalam jabatan di luar kepolisian. Karena, status jabatan ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan.

“Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum,” tegas Mulyanto.

Sekretaris Menristek era Presiden SBY ini memandang bahwa kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat reformasi Polri. Keputusan itu mendorong institusi kepolisian untuk fokus pada mandat utamanya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas.

“Kita berharap Reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dapam aspek instrumental, kultural, maupun struktural, termasuk tata kelola kewenangan, dan pembatasan kekuasaan yang jelas. Dengan demikian maka peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Mulyanto.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here