Wanita di Yogya Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

0
57

Yogyakarta – batamtimes.co Seorang wanita di Yogyakarta ditangkap poliisi karena diduga mengedarkan uang palsu alias upal.

Wanita berinisial MR (48) warga Kotagede, Kota Yogyakarta tersebut ditangkap pada Rabu pagi 31 Desember 2025 di Pasar Prawirotaman saat membeli daging sapi.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi membenarkan ihwal penangkap wanita tersebut

“Betul sudah ditangkap. Saat ini terduga pelaku diamanankan di Polsek Mergangsan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pada Rabu sekira jam 09.00 Wib, saksi sekaligus korban bernama Rejono (62) menerima pembayaran atas pembelian setengah kilogram daging sapi di kios miliknya dari seorang pembeli sejumlah Rp 70 ribu.

“Uang itu pecahan satu lembar uang lima puluh ribu rupiah dan satu lembar uang dua puluh ribu rupiah. Tak selang lama korban yang juga pedagang daging sapi itu menyadari bahwa uang Rp 50 ribu tersebut palsu,” ucapnya.

Gandung mengungkapkan, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke security pasar. Pembeli serta barang buktnyai uang lantas diamankan di pos security.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mergangsan untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, namun tidak ditemukan uang palsu lainnya.

“Jika terbukti bersalah pelaku bisa diancam dengan dugaan pengedaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP,” pungkas Gandung.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here