Batamtimes.co – Jakarta – Komisi III DPR mendorong advokat untuk menjaga integritas. Harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023) tahun lalu.
Dimyati mengatakan negara perlu hadir membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia.
“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga.
Nama baik advokat hancur kalau ada yang tidak berintegritas,” kata Dimyati. dikutip dari axialnews.id edisi : 21 Maret 2023.
Mengutip pernyataan tersebut diatas, bagaimana pandangan Bung MMMHS/Hersit, menyoal Integritas Advokat Peradi ?.
Seorang advokat harus berjiwa Integritas yang harus di Implementasikan dalam berpraktik sebagai Advokat terhahadap perlunya kualitas seorang advokat ?
Seorang Advokat dapat membangun kepercayaan dengan klien, meningkatkan reputasi profesi, dan membantu menciptakan keadilan yang adil dan berimbang.
Dalam konteks Peradi, integritas sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan profesionalisme advokat.
Oleh karena itu, Peradi harus memiliki kode etik yang kuat dan transparan, serta mewajibkan anggotanya untuk mematuhi kode etik tersebut, kata pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mengajar Kode Etik dan Peran dan Fungsi organisasi Advokat dan perkembangan organisasi yang juga Salah satu Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini yang sudah mengajar di 52 PTN/PTS se Indonesia dan mengabdi ketika Zaman Ikadin hingga Peradi sejak 2007 sampai sekarang.
Dikatakanya, beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Advokat Peradi di bawah Pimpinan Ketua Umum DPN Peradi Bapak Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Juga, sekaligus Bapak Advokat Indonesia, berkat pengalamannya berorganisasi sejak Peradin, Ikadin sampai Peradi.
Lebih lanjut Peradi untuk meningkatkan integritas advokat adalah : Mewajibkan pendidikan etik : Peradi dapat mewajibkan anggotanya untuk mengikuti pendidikan etik secara berkala untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas.
Mengembangkan kode etik : Peradi dapat mengembangkan kode etik yang lebih kuat dan transparan untuk mengatur perilaku anggotanya.
Mengawasi perilaku anggota : Peradi dapat mengawasi perilaku anggotanya dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar kode etik setelah di vonis inkrak berkekuatan tetap.
Dikatakanya, ada beberapa hal lain yang dapat dikembangkan oleh Peradi untuk meningkatkan integritas advokat di Indonesia, seperti:
– Meningkatkan transparansi:
Peradi dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan organisasi.
– Mengembangkan sistem pengawasan.
Peradi dapat mengembangkan sistem pengawasan yang efektif untuk memantau perilaku anggotanya.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat :
Peradi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan.
– Mengembangkan kerja sama dengan lembaga lain:
Peradi dapat mengembangkan kerja sama dengan lembaga lain, seperti pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk meningkatkan integritas advokat.
– Meningkatkan pendidikan dan pelatihan:
Peradi dapat meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka.
Dengan mengembangkan hal-hal tersebut, Peradi dapat meningkatkan integritas advokat di Indonesia dan membangun kepercayaan publik.
Dengan demikian Peradi sebagai wadah Advokat Indonesia benar-benar memberikan pendidikan kode etik profesi advokat di landasi oleh kode etik profesi.
Sambung Wakil Ketua Umum DPP Ikadin ini,dengan tetap mempertahankan bentuk Organisasi Advokat ” Single Bar ” agar masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan wajib Advokat Peradi harus berkwalitas, tegas pakar hukum pidana dari Fakultas Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (14/01/2026).
Narasumber : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.
Redaksi





















