Menyoal Pertambangan PT AR dan PLTA Simarboru ?

0
138
Foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.MH,.

” Sepanjang itu positif dan bermanfaat buat masyarakat sekitar tentu kita dukung apa berangkat dari ” Political Will (Kemauan Politik) ” untuk pembangunan di kedua Kecamatan tersebut,” sebut pakar hukum pidana dan Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).

Batamtimes.co – Jakarta – Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH,. disapa bung Hersit kepada Batamtimes.co, melalui sambungan whatsAppnya, Selasa (20/01/2026).

Saat ditanya menyoal eksistensi dua perusahaan  yang ada di Kecamatan Batang Toru, ada PT Agincourt Resources (PT AR) berproduksi Tambang Emas dan PT Nort Sumatra Hydro Energy (PT NSHE) mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Area konstruksi terletak di Distrik Marancar, Sipirok, dan Batang Toru (SIMARBORU), Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Dia menjelaskan sebagai putra daerah yang tinggal di perantauan, bahwa perusahaan tambang tersebut sudah beroperasi sejak 2012 hingga saat ini.

Foto : Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) FKMBS dengan anggota DPRD Tapsel .

Dia juga mengkisahkan bahwa sejak ia merantau hijrah ke Jakarta tahun 1978 ketika itu masih kelas l SMP Negeri 01  Batang Toru dan juga alumni SD Negeri 4 Batang Toru.

Menurut Dosen Tetap Fakultas Hukum, Universitas Mathla’ul Anwar Banten (FH UNMA BANTEN) ini, ada beberapa catatan penting untuk seputar pertambangan sebagai kewajiban moral dan bentuk kecintaan pada kampung halaman sendiri.

Pertambangan ini tentu legal ada perizinan resmi layak beroperasi tambang apalagi sebesar Tambang AR terbesar di Sumatera Utara ini khususnya dan Indonesia umumnya.

Perizinan diatur oleh Pemerintah Pusat, khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

PT AR, sebagai perusahaan pertambangan, harus memenuhi berbagai syarat untuk mendapatkan izin usaha pertambangan termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin untuk menjalankan usaha pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat,

Surat izin Pertambangan Bantu (SIPB),untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat, Surat izin Penambangan Bantuan (SIPB), izin untuk menambang Bantuan.

Masyarakat yang berhak menerima deviden dari PT AR adalah mereka yang memiliki

Foto : Saat audensi dengan Sekda Tapsel dengan FKMBS di kantor Bupati Tapsel.

hak atas tanah atau wilayah yang di gunakan untuk kegiatan pertambangan.

Pembagian dividen biasanya di lakukan melalui mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-perundangan seperti, Undang-Undang No 3 Tahun 2020 mengatur tentang pembagian hasil pertambangan,

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur tentang pelaksanaan kegiatan untuk pertambangan mineral dan batubara.

Namun, perlu dingat bahwa proses pembagian dividen dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.

Bung Hersit juga mengajak masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pembagian dividen dapat menghubungi PT AR atau Pemerintah setempat, paparnya.

Seputar masalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2020  tentang pembagian hasil pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur tentang pelaksanaan kegiatan untuk pertambangan mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, kata  Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini.

Kehadiran Forum Komunikasi Masyarakat Batang Toru dan Sekitarnya (FKMBS) yang kebetulan ia juga salah satu Pengawas dalam Ormas ini.

Menegaskan salah satu tujuan didirikan dan dideklarasikan FKMBS yang sudah berbadan hukum AHU ini, sekiranya dapat menjawab atau menjembatani masalah- masalah berkaitan dengan kepentingan masyarakat dengan perusahaan.

Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang ini, berharap lembaga FKMBS ini harus pro aktif.

Demikian juga halnya dengan PLTA Simarboru, kiranya ormas ini dapat berkontribusi dengan tetap taat hukum dan perundang- undangan.

Sebagai Akademisi hukum senior dan juga Praktisi, Advokat senior selalu aktif memberi pencerahan dan mengedukasi advokasi masyarakat khusus di bidang hukum, tutupnya.

Tim Redaksi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here