Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Isu pembentukan Organisasi Advokat (0A) purnawiraan Polri dan TNI, membuat kita kaget sebagai petinggi hukum mestinya memahami betul apakah ide atau kebijakan bertentangan dengan UU Advokat No.18 Tahun 2003 ?
Sudah jelas, bertentangan ada 4 Penegak hukum di Indonesia ini yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (Caturwangsa), mestinya harus saling menghargai satu dengan lainnya.

Sejak berlakunya UU Advokat No.18 Tahun 2003 yang dibentuk oleh 8 OA asal yaitu : Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI lahir tepat tanggal 21 Desember 2004 silam.
Organisasi advokat tersebut diperkenalkan ke publik tanggal 7 April 2025 dengan mengundang lembaga petinggi hukum pada waktu di Balai Soedirman.
Dengan lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini adalah satu-satu wadah tunggal berbentuk single bar, terus di perkuat lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Peradi itu adalah Organ Negara (State Organ) sama dengan organ negara yang lain termasuk Polri, dan Peradi mempunyai 8 kewenangan sesuai dengan UU Advokat No.18 Tahun 2003 itu.
Kalau berdasarkan kepada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat junto putusan Mahkamah Konstitusi No 14 tahun 2006, disebutkan Peradi merupakan satu-satunya Organisasi Advokat yang merupakan Organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (Independen state organ) yang juga menjalankan fungsi negara.
Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang menjalankan fungsi negara diberikan 8 kewenangan oleh negara yaitu:
1. Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
2. Membuat Kode Etik Advokat.
3. Membentuk Dewan Kehormatan.
4. Menyelenggarakan ujian profesi Advokat.
5. Mengangkat Advokat.
6. Mengawasi Advokat.
7. Membentuk Komisi Pengawas Advokat.
8. Menindak Advokat.
Mengingat Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang kedudukannya setara dengan penegak hukum hukum lain yaitu, Polisi, Jaksa dan dan Hakim, maka sudah seharusnya Advokat sebagai penegak hukum hanya dapat diangkat oleh organ negara yang menjalankan fungsi negara yang dalam hal ini Peradi yang dibentuk berdasar amanat UU Advokat.
Jikalau purnawirawan Polri akan membentuk Organisasi Advokat, maka organisasi yang dibentuk kedudukannya tidak sama dengan Peradi sebagai organ negara yang menjalankan fungsi negara.
Merujuk putusan MA No. 66 tahun 2010 maka keberadaan dari organisasi Advokat, selain Peradi sama dengan paguyuban.
Memang purnawirawan Polri bisa menjadi advokat sejauh memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Menjalankan profesi Advokat harus mengutamakan integritas dan kualitas profesi sehingga sudah harus disikapi secara tegas apabila setiap purnawirawan polri, pensiunan aparat penegak hukum secara mudah menjadi advokat karena menyangkut latar belakang mereka akan berpengaruh terhadap watak dalam melakukan pembelaan terhadap pencari keadilan.
Tidak perlu polri membentuk Organisasi advokat (OA) baru. Jika purnawirawan polri dan TNI membentuk OA sendiri tanpa izin dan tidak menghargai Peradi sebagai wadah tunggal, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi;
Pelanggaran Etika, melanggar kode etik advokat dan merusak citra profesi advokat.
Sanksi hukum bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana, jika terbukti melanggar UU advokat.
Namun, perlu diingat bahwa ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Peradi dan lembaga terkait harus berperan dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Dosen ; Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (Peradi) sudah mengajar di 52 PTN/ PTS se Indonesia, Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan DPN Peradi, Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Bid.Sosial & Masyarakat,Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Kab.Tangerang, Mantan Aktivis HMI Cab.Jakarta, Kabid.Hukum DPP PRTS





















