Yusril: Gabung Tentara Asing Tak Otomatis Hilangkan Status WNI

0
68

Jakarta – batamtimes.co-  Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa WNI yang bergabung dengan tentara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

Ia menjelaskan, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, namun hal itu harus melalui mekanisme administratif resmi.

Kehilangan status WNI baru berlaku setelah ada Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara.

Ketentuan ini diperkuat Pasal 29 dan 30 UU 12/2006 serta PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Yusril menegaskan, norma undang-undang tidak berlaku otomatis, melainkan harus ditetapkan secara formal, sebagaimana sanksi pidana yang harus diputus pengadilan.

Selama belum ada Keputusan Menteri, Kezia Syifa dan Muhammad Rio masih berstatus WNI secara hukum. Meski begitu, pemerintah akan bersikap proaktif dengan mengoordinasikan kementerian terkait serta perwakilan RI di luar negeri untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Yusril menekankan, seluruh proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik.

 

 

Sumber: Kompas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here