Kasus Penganiayaan Dua Anggota Polisi di Natuna Berujung ke Meja Hijau

0
367
Foto ilustrasi

Natuna – Batamtimes.co – Sidang kasus penganiayaan dua anggota polisi masing-masing korban Febri Yanson (21) dan Ravi Kurniawan (26), keduanya anggota Kepolisian dari Polsek Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, digelar di Pengadilan Negeri Ranai dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/01/2026) lalu.

Dalam dakwaan kesatu primair JPU Kejari Ranai Karyo So Immanuel, SH.MH mengatakan terdakwa Wisnu Aditya pada hari Sabtu, (01/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB, di Rumah Makan “Armel” Jalan D.K.W. Mohd Benteng, Kelurahan Ranai Kota, melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.

Dikutip dari Sistim Informasi Pengadilan Negeri Ranai, Jumat (06/02/2026). Kasus pengianiayaan ini berawal pada hari Minggu (19/10/2025) lalu.

Terdakwa diamankan kedua korban anggota polisi gegara menabrak kendaraan masyarakat dan membuat kericuhan di depan Ruko potong ayam di Pantai Piwang Jalan Soekarno – Hatta Ranai Kota.

Terdakwa diamankan dan diberikan teguran kemudian dilepas kembali.

Atas kejadian tersebut terdakwa merasa kesal dan dendam serta tidak terima. Pada hari Selasa (21/10/2025), terdakwa kembali mendatangi Kantor Polsek Bunguran Timur untuk mengajak duel dengan kedua korban.

Namun petugas jaga saat itu menyuruh pulang terdakwa dan ajakan duel pun batal akhirnya terdakwa pulang kerumahnya.

Seminggu setelah itu, tepatnya Sabtu (01/11/2025), terdakwa bersama anak dan istrinya jalan sore mengenderai sepeda motor Mio dan mampir di Rumah Makan (RM) Armel mau membelikan makanan. Terdakwa melihat kedua korban anggota polisi tersebut juga sedang makan.

Melihat keberadaan kedua korban ada di RM Armel itu terdakwa batal membeli makanan dan mengajak istrinya pulang kerumah.

Sesampainya mereka dirumah terdakwa mengambil pisau dapur biasa digunakan untuk memotong buah dan rantai.

Terdakwa tiba di Rumah Makan Armel menghampiri kedua korban tanpa basa basi langsung memukul bahu korban Ravi Kurniawan dan mencabut pisau mengarah ke wajah korban, namun meleset akibat ditangkis dengan tangan kirinya dan kedua korban memilih lari menghindari amukan terdakwa kearah yang berbeda.

Tak puas hanya sampai disitu, terdakwa mengejar korban Ravi Kurniawan dan terjatuh ditengah jalan akibat tersenggol pengendara motor, terdakwa kembali melakukan tendangan ke tubuh korban.

Disaat terdakwa mau menikam korban yang sedang terjatuh, tiba-tiba korban Febri Yanson berlari kearah terdakwa melayangkan pukulan dari belakang.

Merasa terancam terdakwa melarikan diri kearah nasi goreng didepan Bank BNI Ranai dan dikejar korban Febri Yanson.

Terdakwa kembali berbalik arah kebelakang dan berhadapan langsung dengan korban Febri dan mengayunkan pisau terjadi perkelahian dan menangkis pisau mengenai tangan kanan korban langsung kabur ke arah pasar baru.

Akhirnya, terdakwa berhasil diamankan aparat dan tahan sejak tanggal 3 November 2025 untuk kepentingan penyidik proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here