
Penulis artikel singkat ini Dosen tetap Fakultas Hukum, Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Banten, aktif menulis artikel singkat sebagai tuntutan profesi sekaligus mengedukasi kampus secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah konsep yang menjadi landasan utama bagi civitas akademika Perguruan Tinggi di Indonesiat terdiri dari tiga aspek yaitu, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada masyarakat sesuai UU No. 12 Tahun 2012.
Pendidikan aspek pertama Perguruan Tinggi dari Tri Dharma bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Penelitian untuk meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat sedangkan aspek ketiga pengabdian seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mengedukasi masyarakat.
Kesimpulan, bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah landasan utama bagi dosen khusus dosen tetap wajib sifatnya untuk penilaian jabatan fungsional (Jafung) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) sebagai persyaratan wajib sifatnya dalam menjalankan tugas dengan baik, agar predikat baik untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penulis : Praktisi Hukum Advokat Senior menjabat Koordinator PERADI wilayah Banten, Wakil l bidang organisasi dan administrasi DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kota Serang.




















