Perspektif : Vonis Hakim, Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

0
86
Ilustrasi palu hakim.

Oleh : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH./ HERSIT

Pandangan seorang akademisi hukum senior, juga praktisi hukum berprofesi Advokat yang sudah berpengalaman selama 32 tahun dan akademisi Guru dan Dosen 40 tahun.

Foto : Asisstent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH./Hersit.

Sebagai Dosen dan pengajar terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di era Organisasi Advokat sejak berdirinya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tahun 2007 sampai saat ini. Memiliki hobby menulis artikel singkat dikenal 1000 artikel, dan tidak asing lagi di dunia Profesi akademisi dan advokat, semata-mata dengan ikhlas dan tulus bekerja sebagai pengabdian dan mengedukasi masyarakat dengan latar belakang pentingnya vonis hukum dalam sistem hukum.

Vonis hukum merupakan salah satu komponen penting dalam sistem hukum yang berfungsi sebagai penentu akhir dalam menyelesaikan sengketa dan menentukan keadilan bagi masyarakat.

Keputusan tidak hanya mempengaruhi nasib individu yang terlibat, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan, oleh karena itu, vonis hakim haruslah adil, transparan, dan berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, vonis hakim seringkali dihadapkan pada dilema, antara keadilan dan kepastian hukum, sehingga memerlukan keseimbangan yang tepat untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.

Defenisi vonis hakim adalah keputusan akhir yang di keluarkan oleh hakim dalam suatu perkara hukum, yang menentukan hak dan kewajiban pihak – pihakyang terikat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bagaimana keadilan dan kepastian hukum dapat bertentangan dalam vonis hakim.

Keadilan dan kepastian hukum dapat bertentangan dalam vonis hakim ketika hakim dihadapkan pada kasus yang memiliki aspek keadilan yang kuat, namun tidak di dudukung oleh bukti yang cukup atau tidak sesusi dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam situasi ini hakim mungkin harus memiliki antara memenuhi tuntutan keadilan atau kepastian hukum, mematuhi sehingga dapat menimbulkan dilema dan kontroversi.

Sedangkan konsekuensinya bagi pihak yang terlibat bagi Vonis hakim yang tidak adil.

Jika vonis hakim tidak adil maka pihak yang terlibat dapat mengalami konsekuensi seperti kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.

Untuk mendapatkan sanksi yang tidak seimbang dengan kesalahan yang dilakukan, mengalami kerugian finansial atau refutasi, kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan.

Konsekuensi bagi sistem hukum secara keseluruhan jika vonis hakim tidak adil, maka sistem hukum secara kesekuruhan dapat mengalami konsekuensi misalnya kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengenai kualitas keadilan dan kepastian hukum, meningkatkan jumlah kasus yang tidak puas dengan keputusan hakim.

Kesimpulan, keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum sangat penting dalam vonis hakim karena dapat memastikan bahwa keputusan hakim tidak hanya adil, tetapi juga berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Dengan demikian sistem hukum dapat berfungsi dengan efektif, masyarakat dapat percaya pada keadilan, dan hak- hak individu dapat dilindungi.

Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here