Opini : Mengenal Tiga Sistem Organisasi Advokat di Indonesia

0
62
Foto : Asistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.

Oleh : Asistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.

Mengulas kembali untuk mengenal soal tiga sistim organisasi Advokat yang dikenal di Indonesia. Dalam artikel singkat ini dapat diulas bahwa sistem organisasi advokat di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis yakni, Single Bar, Multi Bar dan Federasi.

Pertama, Single Bar adalah sistem dimana hanya ada satu organisasi advokat yang diakui pemerintah salah satunya, Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) di Indonesia dan di negara Jepang ada Japan Federation of Bar Associations (JFBA).

Kelebihan sistim Single Bar ini meningkatkan kesatuan dan standarisasi profesi advokat namun, kekurangan single bar adalah dapat membatasi kebebasan berserikat.

Kedua, Sistim Multi Bar merupakan suatu aturan bersama seluruh organisasi Advokat dalam hal pengujian dan pendidikan Advokat. Sistim ini ada di beberapa organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah di berbagai negara misalnya, di Amerika Serikata ada Amerika Bar Assocition (ABA), Nasional Bar Assocition (NBA) dan Law Council of Australia dan Australian Bar Assocition di Australia terhadap ini meningkat kebebasan berserikat dan kompetensi.

Sementara, ketiga, ada Federasi adalah sistem dimana beberapa organisasi advokat bergabung untuk membentuk sebuah Federasi, contoh Federasi International Bar Assocition (IBA) dan Asian Pacifik Bar Assocition (APBA).

Kelebihan Federasi ini adalah meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar organisasi advokat namun, kekurangan federasi adalah dapat meningkatkan konpleksitas.

Pilihan yang tepat dalam sistem organisasi advokat ini tergantung pada kebutuhan dan kondisi negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu penting untuk memahami ketiga Sistim tersebut terhadap kelebihan dan kekurangannya pada setiap sistem untuk meningkatkan profesi advokat.

Kesimpulan, bahwa sistem organisasi advokat dapat di bagi menjadi tiga jenis single bar, multi bar dan federasi dan setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangannya dari setiap sistem untuk keningkatkan profesi advokat dan memilih sistem yang tepat untuk kebutuhan dan kondisi di negara atau wilayah tertentu.

Penulis : Dosen tetap FH Unma Banten, anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang, Banten, Jawa Barat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here