batamtimes.co,Medan-Ditetapkannya Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Senin (2/11/2015) kemarin, berarti Gatot sudah menyandang tiga kali status tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda.
Dua status tersangka lainnya diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus suap Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tersangka Rio Capella.
Pada kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot serta istrinya, Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015 lalu. Dalam kasus ini, Gatot dan Evy diancam 15 tahun penjara.
“Sangkaan yang dikenakan bersama-sama dengan tersangka OCK (Otto Cornelis Kaligis),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap kepada Rio Capella, pada 15 Oktober 2015.
“Sangkaan pasal baik pada GPN maupun ES, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b, atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi
Pasal 5 terkait memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara. Hukuman maksimal yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Penetapan tersangka Gatot, Evy dan juga Rio ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang duduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara
Sementara status tersangka terakhir yang diberikan Kejagung, Gatot dikenakan pasal korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Baca Juga: Inilah Alasan Kejagung Tetapkan Gatot dan Eddy Sofyan Tersangka Bansos]
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah).
Sedangkan Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini memberikan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).(red/emed)