batamtimes.co , Surabaya – Tak hanya menjalani wajib lapor sebagai tahanan kota kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Dahlan hari ini diperiksa dalam kasus pengadaan mobil listrik.
“DI juga dimintai keterangan kasus mobil listrik. Statusnya saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (3/11/2016).
Ada 4 orang penyidik dari Kejaksaan Agung yang melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan. Namun karena Dahlan berstatus tahanan kota, penyidik Kejagung memilih memeriksanya di Surabaya.
“Makanya penyidik Kejagung yang ke sini untuk meminta keterangan DI,” imbuh Romy.
Romy mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Dahlan. Pihak Kejati Jatim hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan.(det/red)