Program Tax Amnesti Kota Batam Periode dua Hingga Akhir Tahun 2016 Tercapai 1 Triliun

0
674
Foto Bersama Kepala KPP Pratama Batam Utara, Hendriyan bersama dengan Mentri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan-RB) di kantor pajak di Batuampar, Sabtu (31/12/2016).

batamtimes.co , Batam – Kepala KPP Pratama Batam Utara, Hendriyan mengatakan pengampunan pajak atau Tax Amnesti (TA) hingga penghujung tahun 2016 kemarin terlaksana dengan baik. Kaya Hebdriyan sampai periode II, 31 Desember 2016, untuk Kepri pencapaian TA sudah Rp 1 triliun lebih.

Menurutnya periode II itu menurun karena batas waktu untuk UMKM sampai Maret 2017 nanti. “Tapi dibanding tempat lain Batam cukup tinggi, baik itu dari jumlah uang yang diterima maupun peserta yang ikut TA,” ungkap Hendriyan usai inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan-RB) di kantor pajak di Batuampar, Sabtu (31/12/2016).

Berdasarkan data, katanya yang di Batam sudah 7 ribuan wajib pajak yang ikut TA. Total uang yang diterima sekitar Rp 800 miliar. Hendriyan merinci untuk periode I dan II jumlah TA di Riau dan Kepri per 28 Desember sebanyak 27.387 peserta dan total uang tebusan mencapai 1,8 triliun.

“TA sukses berkat kerjasama dengan asosisasi, Apindo, perbankan dan lainnya,” tambah Hendriyan. Di Kepri sendiri, untuk penebusan pajak dapat dilakukan di enam KPP, yakni KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Madya Batam, KPP Tanjungpinang, KPP Bintan dan KPP Tanjung Balai Karimun.

Masih kata Hendriyan untuk periode I sejak Juli hingga September 2016 tarif TA 2 persen. Periode II dari Oktober hingga Desember 2016 tarif TA 3 persen. Kemudian periode III dari Januari hingga Maret 2017 tarif TA 5 persen.

“Untuk UMKM tarif khusus, kalau harta kurang dari Rp 10 miliar tarif TA 0,5 persen. Harta diatas Rp 10 miliar tarif TA 2 persen. Berlaku dari Juli 2016 hingga Maret 2017,” kata dia. Ditambahkan Hendriyan TA di Indonesia adalah yang tersukses se dunia.

Pewarta : Nk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here