Bapedalda Diminta Tindak Pengusaha Air isi Ulang yang Mengunakan Sumur Bor

0
2061
Ilustrasi Bapedalda Kota Batam.

Batamtimes.co , Batam – Pembuatan sumur bor yang ada di kota Batam sudah sangat memprihatinkan.Pengusaha air isi ulang mengambil air tanah untuk di komersilkan ,padahal apa yang di lakukan oleh pihak pengusaha itu jelas-jelas telah mengangkangi aturan berdasarkan surat edaran yang di keluarkan Walikota Batam nomor. 795/Bapedal/XI/2011, Tentang Pelarangan Pembuatan Sumur Bor.

Menurut Sekretaris Ormas dan LSM se Kota Batam Erwin, dilarangnya pembuatan sumur di Kota Batam, karena Batam adalah pulau kecil yang letaknya di kelilingi oleh laut, dimana daya dukung dan daya tampung lingkungan sangat terbatas, sehingga perlu adanya ke hati-hatian dalam pengelolaan sumber daya air.

“ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertanggungjawab masalah lingkungan di Kota Batam, seharusnya menunjukkan kinerja mereka, jangan turun kelapangan cuma untuk mencari setoran, sementara aturan yang di keluarkan pemerintah tentang usaha yang dapat membahayakan lingkungan tidak pernah terkontrol, salah satunya seperti pembuatan sumur bor, sampai saat ini di biarkan menjamur” ujar Erwin pada www.batamtimes.co di Batam Center Rabu (8/3/17).

Dikatakan Ketua LSM Peduli Ekonomi Rakyat Indonesia, para pengusaha yang membuat sumur bor untuk di komersilkan di Kota Batam selain telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air juga, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Perda Kota Batam.

“ Pelanggaran aturan dan undang-undang Pemerintah yang di lakukan oleh pihak pengusaha pembuat sumur bor, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 dikenakan pidana dengan kurungan 3 tahun penjara dan denda 3 milyar “ tandasnya.

Dilarangnya pembuatan sumur bor oleh Pemerintahan Kota Batam di Batam pulau Batam kecil, dengan di manfaatkannya air bawah tanah di pulau Batam akan dapat menimbulkan dampak negative terhadap sumber daya air tanah maupun lingkungan seperti Penurunan muka air tanah, instrusi air laut ke wilayah Pulau Batam dan terjadinya ke amblasan permukaan tanah.

“ Aturan tinggal aturan saja, walaupun satu kapal aturan di buat, namun bila pembuat aturan tidak melaksanakan dan menjalankan aturan tadi, semuanya akan percuma” tegas Leo pemerhati lingkungan Rabu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya bernama Bapedal adalah salah satu institusi pemerintahan Kota Batam yang paling bertanggungjawab masalah lingkungan di Kota Batam, dengan maraknya pembuatan/ pemanfaattan sumur bor untuk kebutuhan komersil sepertinya tidak pernah ada respon dari pihak DHL untuk menindak lanjuti usaha yang akan dapat berdampak negatif pada Batam, sehingga sampai saat ini hamper ratusan usaha sumur bora da di Batam.

Media ini coba menjumpai Kepala DLH Dendi N Purnomo, sampai berita ini di turunkan pejabat pemerintahan Kota Batam yang telah 3 periode memimpin DLH tidak pernah dapat di jumpai, untuk mengetahui sejauh mana peran DLH dalam mengelola lingkungan agar Kota Batam bebas dari bahaya terutama masalah lingkungan, media ini coba menjumpai salah seorang Kepala Bidang Pengawasan dan Lingkungan di DLH untuk mempertanyakan maraknya pembuatan sumur bor di Batam, sementara hal itu sangat di larang.

 

Pewarta : Mustafa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here