Hutan Bakau di Pantai Relang Gundul ,Akibat Ulah Pengusaha Arang

0
977
Salah satu usaha Arang yang mengunakan Bakau yang di ambil dari Barelang.

Batamtimes.co , Batam – Hutan-hutan bakau (mangrove) di sepanjang pantai Rempang dan Galang (Relang) kini sudah tidak ada lagi.Hal ini diduga akibat ulah para pengusaha-pengusaha yang hanya untuk mencari keuntungan, tanpa memikirkan apa akibat kedepannya bagi lingkungan pesisir pantai.

“ Dulu semasa pohon-pohon bakau banyak tumbuh di pinggiran pantai ini, penghasilan kami cukup lumayan, apalagi untuk mendapatkan ikan atau kepiting, kami bisa mendapat-kan 50 sampai 70 ekor kepiting dalam satu harinya sebab kepiting sangat suka hidup di akar-akar pohonbakau, tapisejak pohon-pohon bakau ditebang, jangankan untuk mendapatkan 20 ekor kepiting dalam satu hari, 10 ekor saja sangat susah” ujar Nasri salah seorang warga nelayan Galang Baru Rabu di Galang.

Dengan di babatnya pohon-pohon bakau kehidupan biota laut makin terancam, ini perlu perhatian serius dari pemerintah Kota Batam untuk segera menghentikan para pelaku yang telah mem-fungsikan bakau untuk dijadikan arang.

Leo salah seorang pengiat pemerhati lingkungan mengatakan,Pemerintak kota Batam harus berani menindak oknum-oknum pengrusak lingkungan terutama untuk bakau yang memiliki fungsi sebagai penahan air laut dan tempat berlindungnya biota laut.

“ Kita berharap kepada pemerintah Kota Batam untuk segera menindak oknum-oknum pelakunya, sebab mereka jelas-jelas telah melanggar peraturan dan undang-undang yang diterapkan pemerintah” tegas Leo Rabu.

Dikatakannya, dengan menipisnya pertumbuhan pohon-pohon bakau dipesisiran pantai, terutama di kawasan Relang yang diakibatkan adanya penebangan berkelanjutan untuk di jadikan arang, sepertinya tidak ada perhatian dari pihak pemerintah setempat, hal ini dapat dilihat sampai saat ini di kawasan Relang banyak di temukan gudang-gudang tempat untuk pembakaran arang” tegasnya.

Mudahnya bagi kalangan pengusaha-pengusaha arang untuk mendapatkan kayu-kayu bakau sebagai bahan bakunya arang di pulau Batam, bertolak belakang dengan harapan Presiden Republik Indo¬nesia, Menteri Kehutanan yaitu untuk menciptakan sabuk hijau ( green bealt) pada sempadan pantai dengan melakukan penanaman hutan-hutan bakau.

Ketua LSM Reclassering Batam menyesalkan penebangan hutan bakau tersebut,jika melihat ketentuan dalam perundang-undangan,pohon-pohon bakau merupakan sumber daya penting dalam menjaga ekosistem pesisiran pantai, adapun undang-undang mengatur tentang itu yakni, UU N0.41 Tahun 1999, TentangKehutanan, UU N0.26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang, UU N0.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.Serta UU N0.32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fajar berpendapat, dengan adanya penebangan pohon-pohon bakau secara illegal apalagi untuk dijadikan arang, itu jelas-jelas telah melanggar serta bertolak belakang dalam peraturan dan undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah dengan ancaman penjara 10 tahun,serta denda pidana Rp.10 miliar” tandas Fajar

Bebasnya pembabatan hutan-hutan bakau untuk di jadikan arang, Sampai berita ini diturunkan, salah seorang pengusaha Arang berinisial ‘APNG’ tidak dapat di jumpai,begitu juga dengan ‘AT’dihubungi melalui via telpon tidak diangkat, coba di SMS juga tidak ada jawaban.

Pewarta : Mustafa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here