Profesi Wartawan Dilindungi UU,IWO Menyesalkan Kekerasan Wartawan Masih Terjadi

0
824
Foto : Istimewa,Ikatan Wartawan Online (IWO)

batamtimes.co , Jakarta – Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menyesalkan kerapnya tindak kekerasan yang dialami wartawan saat melakukan tugasnya dilapangan.

“Setelah kemarin di Makassar (Senin 22/5), Sulawesi Selatan wartawan Celebes TV, hari ini (Selasa 23/5) kita mendapat kabar ada 3 wartawan media cetak di Timika, Papua yang mendapat intimidasi saat melakukan liputan di kantor Bappeda Timika oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) IWO Witanto Selasa (23/5).

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, pekerjaan wartawan jangan dipandang sebelah mata.

Dari cacatan IWO, lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini, tindakan kekerasan terhadap wartawan kerap dilakukan oleh instansi pemerintah.

“Baik itu oleh oknum tentara, kepolisian maupun PNS dipemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2016 lalu, menurutnya, tindak kekerasan terhadap wartawan mencapai 85 kasus.

“Tahun 2015 hanya 50 kasus. Hampir 60 persen dari tindak kekerasan yang menimpa wartawan dialami saat melakukan peliputan dilapangan dan dilakukan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.

Tindak kekeresan itu kata dia, tidak hanya berupa kekerasan fisik semata. Namun, intimudasi dan teror juga bentuk kekeresan juga.

Sedangkan dari bulan Januari 2017 hingga saat ini sudah tercatat 17 tindak kekerasan terhadap wartawan. “Diantaranya dialami dialami Desi Fitriani Metro TV saat melakukan peliputan di depan masjid Istiqlal, Wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah saat meliput banjir, di Pekanbaru wartawan satelitriau.com, Uparlin Tunggul Sahala Maharadja dan Salim Mamma Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakanya,IWO mencatat, dari tahun 1996 hingga sekarang sedikitnya 9 kasus pembunuhan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah.

Wartawan yang menjadi korban pembunuhan diantaranya, Fuad Muhammad Syarifudin di tahun 1996, jurnalis Bernas Yogyakarta di tahun 1997. Naimullah, jurnalis Sinar Pagi tahun 1999. Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press tahun 1999.

Selanjutnya, Muhamammad Jamaludin, kameramen TVRI tahun 2003. Ersa Siregar, jurnalis RCTI tahun 2003. Herliyanto, freelance jurnalis tahun 2006. Terakhir, Adriansyah Matra’i Wibisono, jurnalis lokal TV di Merauke Papua tahun 2010.

“Menjadi PR besar bagi pemerintah untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, tindakan dugaan kekerasan kemarin diduga dilakukan salah satu pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar kepada jurnalis dan para crew Celebes TV, Senin (22/5) sore. Hari ini, Selasa (23/5) 3 orang wartawan media cetak di Timika dibentak. Bahkan, seorang wartawan diusir hingga ke teras Kantor Bappeda Timika Papua oleh oknum PNS setempat dengan alasan yang tidak jelas. Ketiga wartawan tersebut yakni Aloysius Nasma dari koran Salam Papua, Selviana Butu dari Radar Papua dan Siti Aminah dari Harian Papua.

 

(red/rls IWO Jakarta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here