Walikota Lis Larang Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

0
620
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.(foto : Budi)

batamtimes.co , Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah melarang pengusaha hiburan malam mengoperasikan tempat usahanya di saat bulan Ramadhan.

“Kami sedang siapkan surat edarannya terkait hal itu. Terkecuali bagi tempat pijit tuna netra dan refleksi diperbolehkan buka,” kata Lis , Selasa (23/5).

Kata, Lis pemberlakuan surat edaran tersebut guna mengantisipasi hal yang tidak patut terjadi selama bulan Ramadhan.
Lis menegaskan akan mencabut izin bagi tempat usaha yang tetap mengoprasionalkan tempat usahannya.

“Dari penyegelan tempat sampai pencabutan izin akan kami lakukan bagi si pengusaha yang melanggar aturan saat Ramadhan,” kata Lis.

 

(red/Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here