Kepala Rutan Budi Istiawan Sebut Tidak Ada Perlakuan Khusus Tersangka Pungli BUMD

0
814
Rutan Tanjungpinang (foto Budi Arifin)

batamtimes.co , Tanjungpinang – Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Tanjungpinang, Budi Istiawan menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Asep Nana Suryana.

Menurutnya, Direktur BUMD ini akan mendapat perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya.

“Tidak ada perlakuan istimewa, semua sama, baik kamar maupun fasilitas lainnya,” ucap Budi, kamis(8/6) sore.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, resmi menahan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asep Nana Suryana. Tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) di BUMD yang sebelumnya sempat ditanggungkan penahanannya.

Asep ditahan setelah diperiksa selama dua jam setengah di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari jam 11.30 sampai 14.00 dan kita rasa sudah cukup bukti sudah cukup untuk melakukan penahan guna keperluan penyidikan,” ucap Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beni usai melakukan penyidikan terhadap Asep,Kamis(8/6) siang.

Nantinya, Kata Beni berkas akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses penuntutan.

“Berkas akan kita limpah ke Pengadilan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya,” tegasnya.

Pantauan dilapangan Asep datang ke Kejari Tanjungpinang dengan dibawa oleh Penyidik dari Polda Kepri.

Penahanan berdasarkan surat perintah P 7 yang ditandatangi oleh Kejari Tanjungpinang. Untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

(red/Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here