Batamtimes.co, – Natuna
Kejaksaan Negeri Ranai Natuna Pindahkan Tiga terpidana kasus tindak pidana Perikanan di Natuna, Kamis siang (07/06/2018)
Gunakan pesawat Exsprees Air, dari Bandara Raden Sadjad Ranai Natuna, dipindahkan ke tahanan Tanjungpinang
Pemindahan ketiga terpidana yakni, Nakhoda KIA Asal Vietnam masing-masing, Luu Vanly Nahkoda Kapal KM. KG 95359 TS, Umur 43 tahun, Le ThanH Thua, Umur 29 Tahun, Nahkoda Kapal KM. KG 92503 TS dan Nahkoda Kapal BD 93325 TS bernama Phantv, Umur 45 Tahun
Ketiga terpidana tersebut dipindahkan sesuai dengan putusan inkhra perkara kasus Tindak pidana perikanan beberapa bulan lalu.
Hal tersebut dibenarkan, Juli Isnur, SH Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Kepri, dikonfirmasi awak media, Jumat (08/06/2018)
“Iya, tiga terpidana WNA asal Vietnam atas putusan inkhra dipindahkan ke rutan Tanjungpinang terkait kasus Tindak pidana perikanan di Natuna,” kata Kajari
Pindahan ketiga terpidana tersebut dieksekusi jaksa Wildan selaku kasubsi Uheksi pidum, didampingi Muhamad ichsan syahputra, Nong indris,Aldo prasiki sitepu, Berly roseno
Mendapat Pengawalan ketat dari POMAU Raden Sadjad Ranai Pelda Sandi Rusmin dan Serda bangkit
(Red/Pohan)