Lima Anggota BPD Tanjung Batang Pulau Tiga Ajukan Pengunduran Diri

0
675

Batamtimes.co-Natuna.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batang Kecamatan Pulau Tiga Natuna Kepri, lima anggota BPD ramai – ramai mengajukan pengunduran diri terhitung bulan ini.

Demikian disampaikan Kepala Desa Tanjung Batang kepada Batamtimes.co, ketika ditemui untuk dikonfirmasi seusai acara TMMD pada Selasa (10/07/2018)

” Memang betul pak, kelima anggota BPD kita mengajukan pengunduran diri, juga masalah ini sudah disampaikan kepada Camat setempat untuk dimediasikan, sebut kades

Ditanya apa penyebab kelima anggota BPD tersebut, mengajukan mundur, Kades enggan menjelaskan secara rinci

Dikatakan, Kades BPD mestinya memahami tugas dan fungsi sebagai anggota BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dan masalah ini juga sudah disampaikan kepada DPMPD Kabupaten Natuna, ucapnya

Belum diketahui jelas alasan di balik keinginan anggota BPD itu mengundurkan diri.

Namun, dari informasi beredar menyebutkan, ada ketidakharmonisan hubungan BPD dan kades Desa Tanjung Batang, sebab BPD merasa kurang puas dengan kinerja kades.

Sayangnya, pihak BPD ketua Wan Anzas enggan membeberkan lebih jelas alasan pengajuan pengunduran diri tersebut, ketika dikonfirmasi lewat ponselnya, masih berada di Jakarta untuk mengurus putranya masuk perguruan tinggi.

Tapi, dia berjanji sepulang dari Jakarta dia akan menjelaskan sebab, akibat pengunduran dirinya dan empat anggotanya.

Hal senada diungkapkan Indra Joni, membenarkan, lima anggota BPD mengajukan pengunduran diri, sebelumnya sudah dimediasikan dengan Camat setempat.

” Sudah dimediasi oleh kades dan Camat juga berkoordinasi dengan DPMPD Natuna, hasil rapat desa pengunduran diterima Camat,
Selanjutnya, kades dan Camat memfaslitasi pemihan BPD yg baru, ” ujarnya

Menurutnya, kekurang sinergian antara pemerintah Desa (kades) dan BPD sudah dimediasi Camat, tapi hasilnya tetap bersikukuh mau mengundurkan diri.

Lanjutnya, melalui rapat Desa
Di setujui pengunduran diri BPD dgn pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa pernyaataan sikap pengunduran diri, bukanlah hal yang dapat dipermainankan.
2. Bahwa andaipun di fasilitasi oleh pemerintah kecamatan àntara BPD dan Kades , kondisi pemerintahan desa belum tidak akan kondusif seperti yg diharapkan.
3. Bahwa secara manajerial BPD saat ini dinilai belum mempunyai kemampuan untuk mengurus kelembagaan BPD, tutup, indra Joni.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here