Penulis : Nilawati Manalu
Biro Batam
Batamtimes.co, Batam – Ketua DPRD Batam, Nuryanto, selaku pimpinan Rapat Paripurna ke – 6 Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018, meminta persetujuan para anggota dewan untuk menyetujui Ranperda Penataan Dan Pembenahan Pedagang Kaki Lima (PK5).
Mohammad Rudi, Walikota Batam enggan menandatangi Ranperda tersebut, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, (23/7).
Dalam pendapat akhirnya, Rudi mengatakan Pemko Batam telah mencermati materi muatan yang telah dibahas oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Kota Batam yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di kota Batam, karena secara substansi pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli termasuk di dalamnnya pedagang kaki lima.
Dalam penyampaian pendapatnya, Pemerintah Kota Batam meminta Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dapat ditinjau kembali.
Tanpa mengurangi apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan pembahasan terhadap materi muatan berkaitan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pemerintah belum bisa memberikan persetujuan terhadap ranperda ini menjadi peraturan daerah.
Adapun alasan Pemerintah Kota Batam, tidak menyetujui Ranperda ini adalah, perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan yang baik dan program pembangunan Pemko Batam saat ini sedang dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur perkotaan untuk mendongkrak dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah melalui belanja pemerintah yang terukur dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalamnya pedagang kaki lima.
Tentang kekhawatiran DPRD terhadap dampak pembangunan yang dilaksanakan Pemko Batam, kiranya materi muatan yang telah dibahas bersama untuk dilakukan padu serasi dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar yang ada.
Adapun terhadap pedagang kaki lima yang terkena dampak pembangunan infrastruktur perkotaan oleh pemerintah daerah, dapat diupayakan secara simultan dengan perencanaan lokasi penempatan pedagang sektor informal sesuai dengan kaidahnya Kota Batam menjadi Kota Modern Dan Menjadi Andalan Pusat Pertumbuhan Perekonomian Nasional.
Terkait pokok-pokok pikiran yang belum menemui titik terang dalam rapat paripurna tersebut, ketua sidang, menjadwalkan ulang pertemuan rapat pada Jumat (27/7).
“Sebenarnya rencana awal besok, ternyata ada perubahan, dijadwalkan ulang hari Jumat,” kata Nuryanto, sekaligus menutup rapat paripurna.(*)